Sabtu, 14 Maret 2026 bertempat di Aula SMK PN dan PN 2 Purworejo dilaksanakan kegiatan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan oleh team BPJS Ketenagakerjaan Kabupanten Purworejo oleh Ibu Afifah yang berlangsung dari pukul 08.30 sampai dengan pukul 10.00 WIB. Antusiasme dari orang tua murid sangat luar biasa dan orang tua  sangat berterimakasih karena sekolah memberikan sosialisasi ini kepada orang tua dan murid SMK Pembaharuan Purworejo dan SMK PN 2 Purworejo. Kegiatan ini dilaksanakan sebelum penerimaan laporan hasil belajar Murid kegiatan Penilaian Tengah Semester Genap Tahun Ajaran 2025/2026. Sasaran kegiatan ini adalah seluruh orang tua atau wali murid kelas XI SMK Pembaharuan Purworejo dan SMK PN 2 Purworejo serta murid yang akan melaksanakan PKL. Kegiatan PKL akan dilaksanakan mulai 06 April 2026 sampai dengan bulan September 2026.

Tujuan sosialisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk memberikan edukasi tentang dasar hukum penyelenggaraanjaminan sosial di Indonesia  . Afifah selaku narasumber dari BPJS Ketenagakerjaanmenyampaikan bahwa  sesuai dengan:

  1.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sesuai pasal 28 bahwa “Dalam hal magang, siswa kerja praktek, tenaga hononer, atau narapidana yang dipekerjakan pada pemberi kerja selain penyelenggaraan negara dalam proses asimilasi, apabila mengalami kecelakaan kerja, dianggap sebagai pekerja dan berhak memperoleh manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja sesuai ketentuan dalam pasal 25 ayat 2.” dan

 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tatacara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan jaminan Hari Tua dalam pasal 35 ayat 1 bahwa “Peserta magang siswa kerja praktek, tenaga hononer atau narapidana yang di pekerjakan dalam proses asimilasi pada pemberi kerja selain penyelenggara negara  wajib di daftarkan oleh pemberi kerja selain penyelenggara negara dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja melalui  kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau pada kanal pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.”

Adapun yang di maksud Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan perlindunganatas resiko kecelakaan kerja mulai dari berangkat, selama kerja hingga pulang kerumah, ketentuan yang baru memberikan penambahan ruang lingkup hingga resiko kekerasan fisik dan atau pemerkosaan yang terjadi di tempat kerja dan atau dalam hubungan kerja. Dalam sosialisasi ini Afifah menyampaikan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja Adalah:

  1. Biaya Perawatan
  2. Santunan sementara tidak mampu bekerja
  3. Santunan kematian
  4. Santunan Cacat
  5. Biaya Transportasi
  6. Homecare

Untuk pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan ini di berikan Rp. 8.400/Murid/Perbulan, masa berlaku BPJS ini selama 6 bulan atau selama murid melaksanakan Praktek Kerja Lapangan, dan tidak ada keharusn untuk memperpanjang BPJS ini karena setelah enam bulan PKL maka murid akan Kembali belajar di sekolah.

Target SMK Pembaharuan dan SMK PN 2 Purworejo seluruh murid yang akan melaksanakan PKL sudah memegang kartu BPJS Ketenagakerjaan, target ini mendapat respon yang sangat baik dari orang tua murid ditandai dengan semua orang tua murid langsung membayarkan biaya BPJS Ketenagakerjaan iniuntuk enam bulan sekaligus terhitung mulai bulan April 2026 sampai dengan September 2026.

Terimakasih

Pasti PN 2026…

By RW